GROBOGAN - Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Grobogan melalui UPZ Kecamatan Grobogan telah mentasharufkan Dana Zakat dan Infaq kepada anak-anak yatim piatu, fakir miskin dan kaum dhuafa di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan pada tanggal 25 Juni 2015. Acara dilaksanakan di balai desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Bentuk pentasharufan berupa pemberian uang tunai sebesar Rp. 200.000,- kepada masing masing penerima wajib zakat.
Untuk Kecamatan Grobogan, pentasharufan Zakat di bagi di setiap desa dengan jumlah penerima disesuaikan dengan jumlah KK miskin di desa yang bersangkutan. Untuk Desa Getasrejo sendiri, jumlah penerima zakat dan infaq adalah 75 mustahiq yang terdiri dari anak yatim piatu, orang jompo dan fakir miskin. Hadir dalam acara ini Camat Grobogan, Amir Syarifudin, Sekcam dan beberapa pengurus UPZ kecamatan serta Kepala Desa Getasrejo. Turut hadir Drs. Muh. Arifin selaku Sekretaris Badan Amil Zakat Kabupaten Grobogan. Acara di mulai dengan pembukaan dilanjutkan kata sambutan oleh Drs. Muh. Arifin dilanjutkan Camat Grobogan dan diakhiri dengan pentasharufan langsung ke wajib penerima zakat Desa Getasrejo.
